Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan hak keuangan Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara adalah gaji, tunjangan, dan pajak penghasilan yang diberikan kepada Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara yang diangkat oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara berdasarkan persetujuan rapat anggota Komisi Aparatur Sipil Negara untuk membantu Komisi Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya