Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 52 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2016 tentang HAK KEUANGAN ASISTEN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara diberikan biaya perjalanan dinas yang besarannya setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda