Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 52 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2016 tentang HAK KEUANGAN ASISTEN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara diberikan hak keuangan sebesar Rp25.150.500,00(dua puluh lima juta seratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) setiap bulan. (2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. gaji; b. tunjangan jabatan; dan c. tunjangan kinerja. (3) Bagi Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk di dalamnya pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Bagi Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara yang berasal dari non-Pegawai Negeri Sipil, hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum termasuk pajak penghasilan.
Koreksi Anda