Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.