Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 52 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, diberikan tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan setiap bulan.
Koreksi Anda
