Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 52 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 52 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN
BESARNYA No.
JABATAN FUNGSIONAL JABATAN TUNJANGAN
1. Pengawas Farmasi dan Pengawas Farmasi dan Rp.1.400.000,00 Makanan Ahli Makanan Utama Pengawas Farmasi dan Rp.1.175.000,00 Makanan Madya Pengawas Farmasi dan Rp. 725.000,00 Makanan Muda Pengawas Farmasi dan Rp. 325.000,00 Makanan Pertama
2. Pengawas Farmasi dan Pengawas Farmasi dan Rp. 500.000,00 Makanan Terampil Makanan Penyelia Pengawas Farmasi dan Rp. 300.000,00 Makanan Pelaksana Lanjutan Pengawas Farmasi dan Rp. 260.000,00 Makanan Pelaksana PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Koreksi Anda
