Pasal 1
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkulu diubah bentuknya menjadi Institut Agama Islam Negeri Bengkulu.
(2) Institut Agama Islam Negeri Bengkulu merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama.
PERPRES Nomor 51 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.