Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan
ini, maka semua ketentuan sepanjang yang mengatur mengenai pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkulu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
