Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkulu dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Bengkulu.
Koreksi Anda
