ORGANISASI
LAPAN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer;
d. Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa; dan
e. Deputi Bidang Penginderaan Jauh.
Kepala mempunyai tugas memimpin LAPAN dalam melaksanakan tugas dan fungsi LAPAN.
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan LAPAN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian kegiatan di lingkungan LAPAN;
b. pengoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran LAPAN;
c. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana;
d. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
e. pelayanan administrasi kerja sama dan pelaksanaan hubungan masyarakat;
f. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi sumber daya aparatur, ketatausahaan, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, barang milik negara, serta arsip dan dokumentasi; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro.
(2) Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Bagi Biro yang menangani fungsi perencanaan, peraturan perundang- undangan, aparatur, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(5) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
(1) Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAPAN di bidang sains antariksa dan atmosfer yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan serta penyelenggaraan keantariksaan di bidang sains antariksa dan atmosfer.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan dan pemanfaatan sains antariksa dan atmosfer;
b. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan sains antariksa serta pemanfaatannya;
c. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan sains atmosfer serta pemanfaatannya;
d. pemberian informasi khusus tentang cuaca antariksa dan benda jatuh antariksa serta peringatan dini, mitigasi dan penanganan bencana akibat cuaca antariksa dan benda jatuh antariksa;
e. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer terdiri atas paling banyak 4 (empat) Pusat.
(2) Pusat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Pusat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(1) Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAPAN di bidang teknologi penerbangan dan antariksa yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan serta penyelenggaraan keantariksaan di bidang teknologi penerbangan dan antariksa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan teknologi penerbangan dan antariksa;
b. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi roket serta pemanfaatannya;
c. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi satelit serta pemanfaatannya;
d. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi penerbangan serta pemanfaatannya;
e. pelaksanaan kegiatan peluncuran dan penjejakan wahana antariksa, serta operasi pemantauan dengan pesawat udara riset;
f. pelaksanaan kegiatan operasi bandar udara riset dan bandar antariksa;
g. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian dan pengembangan teknologi penerbangan dan antariksa; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa terdiri atas paling banyak 4 (empat) Pusat.
(2) Pusat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Pusat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(1) Deputi Bidang Penginderaan Jauh adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAPAN di bidang penginderaan jauh yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penginderaan Jauh dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Penginderaan Jauh mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan serta penyelenggaraan keantariksaan di bidang penginderaan jauh.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Penginderaan Jauh menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan penginderaan jauh;
b. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi dan data penginderaan jauh serta pemanfaatannya;
c. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan pemanfaatan penginderaan jauh;
d. pelaksanaan perolehan, pengolahan, penyimpanan dan distribusi data penginderaan jauh melalui bank data penginderaan jauh nasional;
e. pelaksanaan pemanfaatan dan diseminasi informasi penginderaan jauh melalui pengelolaan sistem pemantauan bumi nasional;
f. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian dan pengembangan penginderaan jauh; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Penginderaan Jauh terdiri atas paling banyak 4 (empat) Pusat.
(2) Pusat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Pusat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(1) Di lingkungan LAPAN dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah unsur pengawasan intern LAPAN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan LAPAN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Inspektorat terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
(1) Di lingkungan LAPAN dapat dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi LAPAN.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(2) Pusat yang lokasinya terpisah dari kantor pusat dan/atau telah menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
(4) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan LAPAN dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Di lingkungan LAPAN dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.