Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2015 tentang LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LAPAN terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer; d. Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa; dan e. Deputi Bidang Penginderaan Jauh.
Koreksi Anda