Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2015 tentang LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan teknologi penerbangan dan antariksa; b. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi roket serta pemanfaatannya; c. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi satelit serta pemanfaatannya; d. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi penerbangan serta pemanfaatannya; e. pelaksanaan kegiatan peluncuran dan penjejakan wahana antariksa, serta operasi pemantauan dengan pesawat udara riset; f. pelaksanaan kegiatan operasi bandar udara riset dan bandar antariksa; g. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian dan pengembangan teknologi penerbangan dan antariksa; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda