Kepada Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik INDONESIA diberikan honorarium setiap bulan.
Pasal 2 …
Pasal 2
Besarnya honorarium Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
Pasal 3
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik INDONESIA baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 107 Tahun 2007 tentang Honorarium Bagi Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6 ...
Pasal 6
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
ttd
Dr. M. Iman Santoso