Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 35 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2009 tentang HONORARIUM BAGI ANGGOTA DEWAN PENGARAH LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 107 Tahun 2007 tentang Honorarium Bagi Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 ...
Koreksi Anda