Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 35 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2009 tentang HONORARIUM BAGI ANGGOTA DEWAN PENGARAH LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik INDONESIA baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
