Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi, yang selanjutnya disebut Gugus
Tugas adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan pornografi.
PERPRES Nomor 25 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
KEDUDUKAN DAN TUGAS
ORGANISASI
GUGUS TUGAS PROVINSI DAN GUGUS TUGAS KABUPATEN/KOTA
TATA KERJA
SEKRETARIAT
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
PEMBIAYAAN
KETENTUAN PENUTUP