Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PEANGANAN PORNOGRAFI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gugus Tugas mempunyai tugas: a. mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan masalah pornografi; b. memantau pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi; c. melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan kerjasama pencegahan dan penanganan pornografi; dan d. melaksanakan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda