Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PEANGANAN PORNOGRAFI
Teks Saat Ini
(1) Ketua merupakan organ tertinggi dalam Gugus Tugas dan bertanggung jawab terhadap kebijakan pencegahan dan penanganan pornografi.
(2) Ketua Harian bertanggung jawab kepada Ketua dalam pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan pornografi.
Koreksi Anda
