Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 105) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: