Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 24 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 61 TAHUN 2015 TENTANG PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dibayarkan melalui rekening bank yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana dalam bentuk tunai. (2) Pembayaran dalam bentuk tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam bentuk transaksi keuangan perbankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan paling lambat pada saat pemberitahuan pabean ekspor disampaikan ke Kantor Pabean. (4) Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Badan Pengelola Dana; b. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan c. surveyor, dalam hal ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (5) Surveyor menerbitkan laporan surveyor setelah menerima dan meneliti bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dihapus. 3. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (5) huruf b diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda