Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 24 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 61 TAHUN 2015 TENTANG PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel yang mendapat Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), menyalurkan bahan bakar nabati jenis biodiesel melalui badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak. (2) Penyediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penunjukan langsung. (3) Harga penyaluran bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar. (4) Badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak yang menyalurkan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak jenis minyak solar sesuai dengan persentase yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (5) Dalam pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral MENETAPKAN patokan harga biodisel. (6) Dihapus. 5. Ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan ayat (6) diubah serta ayat (5) dihapus, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (7), sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda