Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 4 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 22 Tahun 2021
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.