Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 69 TAHUN 2008 TENTANG GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Gugus Tugas Pusat, Gugus Tugas Provinsi, dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota harus melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dalam hubungan dengan instansi dan pihak terkait sesuai tugas dan fungsinya. (2) Untuk menjamin sinergitas dan kesinambungan langkah-langkah pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Gugus Tugas Pusat, Gugus Tugas Provinsi, dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait untuk menyusun dan mengimplementasikan kebijakan, program, serta kegiatan dalam bentuk Rencana Aksi Nasional dan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 5. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda