Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 69 TAHUN 2008 TENTANG GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan Gugus Tugas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas: a. Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; b. Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; c. Ketua Harian : Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; d. Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Luar Negeri; 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Agama; 5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 6. Menteri Perhubungan; 7. Menteri Ketenagakerjaan; 8. Menteri Sosial; 9. Menteri Kesehatan; 10. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 11. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 12. Menteri Komunikasi dan Informatika; 13. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 14. Menteri Pemuda dan Olahraga; 15. Menteri Kelautan dan Perikanan; 16. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 17. Panglima Tentara Nasional INDONESIA; 18. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 19. Kepala Badan Intelijen Negara; 20. Jaksa Agung Republik INDONESIA; 21. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; 22. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; 23. Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; dan 24. Kepala Badan Keamanan Laut. 4. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda