Pasal 1
(1) Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut BPN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) BPN dipimpin oleh seorang Kepala.
PERPRES Nomor 20 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
ORGANISASI
Susunan Organisasi
Unsur Pendukung
KANTOR WILAYAH DAN KANTOR PERTANAHAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
TATA KERJA
PENDANAAN
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP