Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan unit organsiasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
