Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan
ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
