Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan :
1. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh calon jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji.
2. Calon jemaah haji adalah warga negara yang beragama Islam, memenuhi syarat, dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Zona I adalah embarkasi Banda Aceh, Medan, Batam, dan Padang.
4. Zona II adalah embarkasi Jakarta, Solo, Surabaya, dan Palembang.
5. Zona III adalah embarkasi Balikpapan, Banjarmasin, dan Makasar.
6. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus adalah penyelenggara ibadah haji dengan pelayanan khusus yang telah memperoleh ijin Menteri Agama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.