Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 20 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2007 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1428 H/2007 M
Teks Saat Ini
(1) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1428 H/2007 M, terdiri dari komponen US.
Dollar untuk biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi dan komponen rupiah untuk biaya operasional dalam negeri.
(2) Biaya …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1428 H/2007 M, adalah sebagai berikut :
a. Zona I 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 2,822.8 2) Biaya operasional dalam negeri adalah sebesar Rp 400.100,00
b. Zona II 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 2,925.9 2) Biaya operasional dalam negeri adalah sebesar Rp 400.100,00
c. Zona III 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3,053.6 2) Biaya operasional dalam negeri adalah sebesar Rp 400.100,00
(3) Biaya penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c adalah biaya dari embarkasi pada zona-zona dimaksud ke Jeddah Arab Saudi pergi pulang.
(4) Bagi jemaah haji yang mendarat di Madinah dibebani biaya surcharge landing dengan tidak menambah biaya penerbangan dan diperhitungkan dari biaya komponen naqobah (angkutan darat) Jeddah ke Madinah, sewa akomodasi dan katering di tempat transit/madinatul hujaj, serta angkutan dari tempat transit/madinatul hujaj ke Airport Jeddah.
(5) Bank INDONESIA menyiapkan penyediaan valuta asing sesuai dengan kebutuhan Menteri Agama untuk pembayaran biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 3 …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Koreksi Anda
