Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 20 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2007 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1428 H/2007 M
Teks Saat Ini
(1) Calon jemaah haji membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1428 H/2007 M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan mata uang rupiah.
(2) Untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang diperhitungkan dalam US. Dollar dibayar dalam mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank INDONESIA yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
Koreksi Anda
