Pasal 5A
(1) Wakil Kepala merupakan unsur pimpinan, mempunyai tugas membantu Kepala.
(2) Wakil Kepala bertanggung jawab kepada Kepala.
5. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 133 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
A Wakil Kepala