Koreksi Pasal 48A
PERPRES Nomor 133 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
Teks Saat Ini
Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
12. Ketentuan Pasal 57 dihapus.
Koreksi Anda
