Koreksi Pasal 46
PERPRES Nomor 133 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
Teks Saat Ini
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
9. Ketentuan ayat (1) Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
