Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang selanjutnya disingkat LPSK, adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
2. Panitia Seleksi adalah Panitia yang bertugas melakukan seleksi dan pemilihan calon anggota LPSK untuk disampaikan kepada PRESIDEN.