Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 13 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2007 tentang SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Seleksi mengadakan seleksi administratif dan seleksi kualifikasi keahlian serta integritas moral terhadap nama-nama calon anggota dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Seleksi administratif serta seleksi kualifikasi keahlian dan integritas moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya penerimaan calon anggota LPSK.
Koreksi Anda