Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 13 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2007 tentang SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini dibentuk Panitia Seleksi.
(2) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 5 (lima) orang, dengan susunan sebagai berikut:
a. 2 (dua) orang berasal dari unsur pemerintah; dan
b. 3 (tiga) orang berasal dari unsur masyarakat.
(3) Dalam menjalankan tugasnya Panitia Seleksi dibantu oleh Sekretariat.
(4) Pembentukan dan susunan keanggotaan Panitia Seleksi ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda
