Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 13 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2007 tentang SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini dibentuk Panitia Seleksi. (2) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 5 (lima) orang, dengan susunan sebagai berikut: a. 2 (dua) orang berasal dari unsur pemerintah; dan b. 3 (tiga) orang berasal dari unsur masyarakat. (3) Dalam menjalankan tugasnya Panitia Seleksi dibantu oleh Sekretariat. (4) Pembentukan dan susunan keanggotaan Panitia Seleksi ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda