Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Umum
Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Tunjangan Umum adalah tunjangan yang diberikan kepada Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang tidak menerima tunjangan Jabatan Struktural atau Tunjangan Jabatan Fungsional.