Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 13 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN UMUM BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
(1) Besarnya Tunjangan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Tunjangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
Koreksi Anda
