Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 13 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN UMUM BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
