Pasal 6
iubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
3. Ketentuan Pasal 5 dil apus.
2. Ketentuan Pasal 4 di apus.
(3) Penetapan daera tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) itetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan p rtimbangan dari menteri yang menyelenggaraka urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
(2) Penyediaan dan endistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG seb gaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sec ra bertahap pada daerah tertentu dalam wilayah Ne ara Kesatuan Republik INDONESIA.
untuk transporta i jalan berupa CNG.
bagi kendaraan bermotor yang diperuntu
(1) Penyediaan dan endistribusian Bahan Bakar Gas