Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 125 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN 2012 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA BAHAN BAKAR GAS UNTUK TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(3) diubah sehingga Pasal 2
1. Keten tuan Pasal 2 berbunyi sebagai berjkut:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 64 Tahun 2012 ten tang enyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Baha Bakar Gas untuk Transportasi Jalan diubah sebagai be ikut:
Pasall
5. Ketentuan ...
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan langsung kepada Badan U saha diatur dengan Peraturan Menteri.
(5) Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Gas dan memenuhi persyaratan penugasan atau penunjukan langsung dari Menteri.
( 4) Badan U saha Milik Negara se bagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan alokasi gas bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan dari Menteri.
b. jamman ketersediaan Bahan Bakar Gas berupa CNG.
a. memiliki sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG;
dan
(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi ketentuan:
(2) Selain penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri dapat melakukan penunjukan langsung kepada Badan U saha untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG.
( 1) Penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara berdasarkan penugasan dari Menteri.
Koreksi Anda
