Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 125 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN 2012 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA BAHAN BAKAR GAS UNTUK TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
7. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: c. melakukan sosialisasi penggunaan Bahan Bakar Gas berupa CNG. b. mendorong penggunaan Bahan Bakar Gas berupa CNG bagi kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum; dan a. melakukan percepatan proses penzman dan pengadaan tanah untuk pembangunan SPBG; Dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG, menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya:
Koreksi Anda