Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 125 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN 2012 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA BAHAN BAKAR GAS UNTUK TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
7. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
c. melakukan sosialisasi penggunaan Bahan Bakar Gas berupa CNG.
b. mendorong penggunaan Bahan Bakar Gas berupa CNG bagi kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum; dan
a. melakukan percepatan proses penzman dan pengadaan tanah untuk pembangunan SPBG;
Dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG, menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya:
Koreksi Anda
