Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 39 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 12 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.