Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 2010 TENTANG BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Kepala BNPT diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Kepala BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat oleh bukan Pegawai Negeri.
(3) Kepala BNPT diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya setingkat Menteri.
Koreksi Anda
