Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERPRES Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 2010 TENTANG BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a. (2) Direktur, Kepala Biro dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a. (3) Kepala Subdirektorat dan Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a. (4) Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a. 2. Ketentuan Pasal 40 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda