Pasal 1
Dengan Peraturan
ini, membubarkan sebagai berikut:
a. Badan Benih Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan
Nomor 27 Tahun 1971 tentang Badan Benih Nasional;
b. Badan Pengendalian Bimbingan Massal yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 1997 tentang Badan Pengendalian Bimbingan Massal;
c. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 1998 tentang Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 121 Tahun 1998;
d. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau Karimun yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2006 tentang Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau Karimun;
e. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 112 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi;
f. Dewan Kelautan INDONESIA yang dibentuk berdasarkan Keputusan
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Dewan Kelautan INDONESIA;
g. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 30 Tahun 2008 tentang Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
h. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional; dan
i. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengendalian Zoonosis.