Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 116 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 tentang Pembubaran Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi Dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Di Pulau Batam, Pulau Bintan, Dan Pulau Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, Dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen pada 9 (sembilan) lembaga nonstruktural dialihkan kepada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik INDONESIA, dan Kementerian Keuangan. (3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda