Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 116 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 tentang Pembubaran Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi Dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Di Pulau Batam, Pulau Bintan, Dan Pulau Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, Dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: a. Keputusan Nomor 27 Tahun 1971 tentang Badan Benih Nasional; b. Peraturan Nomor 40 Tahun 1997 tentang Badan Pengendali Bimbingan Massal; c. Keputusan Nomor 17 Tahun 1998 tentang Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 121 Tahun 1998; d. Keputusan Nomor 12 Tahun 2006 tentang Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau Karimun; e. Peraturan PRESIDEN Nomor 112 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi; f. Keputusan Nomor 21 Tahun 2007 tentang Dewan Kelautan INDONESIA; g. Peraturan Nomor 30 Tahun 2008 tentang Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; h. Keputusan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2009 tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional; dan i. Peraturan Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengendalian Zoonosis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda