Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional diberikan hak keuangan setiap bulan.
Pasal 2
Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yaitu:
a. Ketua, sebesar Rp31.460.000,00 (tiga puluh satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah);
b. Wakil Ketua, sebesar Rp27.098.000,00 (dua puluh tujuh juta sembilan puluh delapan ribu rupiah); dan
c. Anggota, sebesar Rp24.022.000,00 (dua puluh empat juta dua puluh dua ribu rupiah).
Pajak penghasilan atas hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diberikan penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional yang telah memperoleh hak keuangan/gaji dari negara dalam melaksanakan tugasnya sebagai Amil tidak berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi bagian Amil.
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, khusus untuk Anggota Badan Amil Zakat Nasional masa kerja 2015-2020 yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan belum diberhentikan sementara dari status Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, tidak diberikan hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tetap dapat melaksanakan tugas sampai dengan berakhir masa kerjanya atau sampai dengan diberhentikan/mengundurkan diri.
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY