Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 104 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2020 tentang HAK KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diberikan penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda
